MAKALAH
KURIKULUM
KTSP
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan
Kurikulum PAI
DosenPengampu:
KHOTIMATUS
SHOLIHAH, M. Pd. I
DisusunOleh:
1.
Lailatu Masfufah
2.
Fatimah Wainuseng
3.
Martian Bagas K
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM DARUL ULUM
LAMONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyusun makalah
ini yang berjudul “Kurikulum KTSP”. Sholawat serta salam penulis sanjung agungkan kepada junjungan kita Nabi
besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelapan sampai terang
benderang sekarang ini. Makalah ini dibuat selain untuk melengkapi tugas PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI, juga memberi
wawasan bagi pembaca dan penulis khususnya.
Makalah ini
berusaha untuk menyajikan pengetahuan dan penjabaran tentang ”Kurikulum KTSP” yang bermanfaat bagi
pembaca dan khususnya bagi penulis.
Penulis
menyadari makalah ini jauh dari sebuah kesempurnaan, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun bagi penulis agar menjadi
pelajaran yang berharga khususnya bagi penulis dan pembaca.
Lamongan, 10 Mei 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan Pendidikan secara
historis maupun filosofis telah ikut mewarnai dan menjadi landasan moral, dan
etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan variabel
yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan, keahlian dan
nilai-nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan
sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Semua program pendidikan di berbagai
jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan
tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan
disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah niat dan harapan yang
dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh
guru di sekolah. Dalam makalah ini akan membahas tentang Pengembangan Kurikulum PAI Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa defiinisi tentang kurikulum
tingkat satuan pendidikan?
2. Apa tujuan kurikulum tingkat satuan
pendidikan?
3. Bagaiman landasan pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan?
4. Bagaimana prinsip-prinsip kurikulum
tingkat satuan pendidikan?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tentang kurikulum
tingkat satuan pendidikan
2. Untuk mengetahui tujuan kurikulum
tingkat satuan pendidikan
3. Untuk mengetahui landasan
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip
kurikulum tingkat satuan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kurikulum Tingakat Satuan Pendidikan
Menurut khaeruddin Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.[1]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[2]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka
Yustisia KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[3]
Dari ketiga pengertian diatas, bahwa
pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang
disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh BSNP.
B.
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
tnuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan
diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.
Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan
tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[4]
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat
dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP
perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan
hal sebagai berikut:
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
c. Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya
d. Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
setempat
e. Sekolah dapat bertanggungjawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
f. Sekolah dapat melakukan persaingan
yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah
daerah setempat.
g. Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasinya dalam KTSP.
C.
Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas
dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi,
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor
22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam
peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan. [5]
D.
Prinsip-Prinsip KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut:
1. berpusat pada potensi perkembangan,
kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya,
2. beragam dan terpadu,
3. tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan seni,
4. relevan dengan kebutuhan kehidupan,
5. menyeluruh dan berkesinambungan,
6. belajar sepanjang hayat,
7. dan seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan
KTSP di atas pada praktek pengajaran di dalam kelas sangat tergantung pada
situasi dan kondisi peserta didik di sekolah sehingga setiap guru memiliki
kebebasan untuk menentukan materi pelajaran (standar kompetensi dan kompetensi
dasar), indikator, metode, media, dan ketercapaiannya.
Selain itu, prinsip-prinsip tersebut
menunjukkan bahwa bila terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi perubahan
secara menyeluruh termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal lain yang
ada kaitannya dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari perubahan
kurikulum akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh BSNP.
2. Tujuan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP)
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
b. Menignkatkan kompetensi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Dll
3. Landasan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut: Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas,Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun
2006,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006,Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
B.
Kritik dan saran
Dengan terselesaikannya makalah ini tentu masih banyak kekurangan, namun
syukur Alhamdulillah penulis ucapkan dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla
jalaaluh yang telah memberikan petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun,
saran dari para pembaca penulis terima dengan terbuka, semoga dapat
menambah hasanah ilmu pengetahuan bagi penulis. Jazakumullah bil khair.
DAFTAR PUSTAKA
Khaeruddin,2007.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan konsep dan implementasinya di madrasah,(Jogjakarta:
Pilar Media)
Sanjaya,Wina.2008.
Kurikulum dan pembelajaran teori dan peraktek kurikulum tingkat satuan
pendidikan. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Tim pustaka Yustia, 2008, panduan lengkap KTSP. (
Yogyakarta: pustaka yustia)
Mulyasa Enco,2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (Bandung: Rosda karya)
[1]
Khaeruddin, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan konsep dan
implementasinya di madrasah,(Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79
[2]
Wina Sanjaya, Kurikulum dan pembelajaran teori dan peraktek kurikulum
tingkat satuan pendidikan. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008),
hal. 128
[3]
Tim pustaka Yustia, panduan lengkap KTSP. ( Yogyakarta: pustaka yustia,
2008), hal. 146
[5]
Ibid. hlm. 112-113
Tidak ada komentar:
Posting Komentar